JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus hilangnya gadis 14 tahun berbuntut panjang. Pria kenalannya lewat Facebook terancam dibui lima tahun karena berhubungan badan dengan gadis tersebut.
Nt (14) akhirnya ditemukan setelah menghilang tiga hari. Nt ternyata dibawa pergi—atau ikut pergi—oleh kenalannya di Facebook, AP, sejak Sabtu (6/2/2010). Dalam pelarian, Nt tiga kali berhubungan badan dengan AP.
AP merupakan nama beken di akun Facebook. Nama sebenarnya remaja berusia 18 tahun itu adalah Feb. Baru tiga bulan dia berkenalan dengan gadis ingusan itu lewat Facebook. Baru sekali pula bertemu, tetapi mereka sudah berhubungan layaknya suami-istri.
Saat ditangkap polisi, Senin (8/2/2010) petang, Nt dan AP tengah berduaan di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Tim kepolisian yang dipimpin Kompol Audie Latuheru dan AKP Danang D Kartiko turun tangan setelah orangtua Nt, Heri Kristiono, melaporkan anaknya hilang ke Polsektro Serpong.
Senin malam, Nt langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani visum. Baru pada Selasa (9/2/2010) sekitar pukul 01.50, AP dan Nt dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
AP memakai kaus putih dan celana jins biru, sementara Nt memakai rok batik dan atasan hitam. Nt menutupi mukanya dan menangis sesenggukan saat tiba di Mapolda. Awalnya mereka diperiksa di Ditreskrimum, tetapi kemudian dipindahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kemarin pukul 17.25, AP dibawa ke Polda Banten dengan mobil Kijang LGX bernopol 1123 QZ. AP mengenakan kaus putih dibalut jaket coklat dan celana pendek warna krem. Dia masuk ke mobil sambil menutupi kepalanya dengan jaket.
"Karena lokasi kejadiannya masuk wilayah Banten, dia kami bawa untuk ditahan di sana," ucap Kanit PPA Kompol Murnila.
Lima menit kemudian disusul Nt yang keluar dari ruang pemeriksaan untuk pulang. "Sudah diperbolehkan pulang," kata Heri Kristianto.
Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan, kedua remaja itu suka sama suka atau bisa dibilang saling cinta. Meski sudah tiga kali menyetubuhi Nt, AP belum bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan sebab polisi belum bisa menemukan unsur paksaan.
Namun, AP ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 332 KUHP tentang perbuatan membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya. Remaja drop out SMA itu juga dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, AP dan Nt berkenalan di jejaring sosial Facebook sejak November 2009. Dari chatting, keduanya melanjutkan hubungan lewat telepon dan saling kirim SMS.
Pada hari Jumat di kediaman pamannya yang menjadi anggota DPR, Nt untuk pertama kalinya ditemui AP. Esok harinya, Nt menghilang hingga ditemukan Senin.
Nt sendiri bersama orangtuanya tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka datang ke Jakarta sejak pekan lalu untuk menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya.
"Jadi, kemarin itu merupakan pertemuan pertama kali. Selama dua hari, tersangka membawa korban ke rumah orangtuanya di Cijeruk, Serang, Banten. Ibu tersangka sempat keberatan karena putranya itu membawa seorang anak gadis ke rumahnya," ujar Boy.
AP merupakan anak pertama dari keluarga broken home. Ibu dan ayahnya bercerai. Dia juga putus sekolah dan hanya mengenyam bangku pendidikan sampai kelas II SMK di Tangerang.
Selain ke rumah ibunya di Serang, AP juga membawa Nt ke rumah ayahnya, Fahrurozi, di Periuk, Kota Tangerang. Fahrurozi sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.
AP selalu nongkrong di warnet untuk bisa mengakses internet sebab di rumah orangtuanya tidak tersedia komputer. "Di rumah saya, apalagi di rumah ibunya, tak ada komputer. Jadi, dia selalu ke warnet," kata Fahrurozi dalam wawancara dengan tvOne.
Fahrurozi ikut gelisah ketika AP membawa anak gadis ke rumahnya pada Sabtu (6/2/2010). Dia pun meminta AP untuk memulangkan Nt karena takut dicari orangtuanya, tetapi gadis itu malah menangis.
"Saya tak tahu lagi di mana mereka karena pada hari Minggu mereka berdua sudah pergi dari rumah saya. Dari televisi saya baru tahu bahwa ternyata AP membawa gadis itu ke rumah ibunya di Serang," kata Fahrurozi.
Kekerasan seksual
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan AP merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AP jelas melanggar UU Perlindungan Anak. "Ancamannya bisa 5 sampai 15 tahun penjara," kata Arist.
Fenomena yang dialami AP dan Nt ini, kata Arist, merupakan bukti kecanggihan teknologi informasi dan jejaring Facebook. Menurut dia, Facebook berguna sebagai jejaring sosial, tetapi banyak disalahgunakan oleh sebagian orang. Bahkan, kecanggihan teknologi saat ini dimanfaatkan orang untuk modus-modus kejahatan.
Komnas PA mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak remaja dan yang baru beranjak dewasa, agar tidak mudah percaya jika berinteraksi dengan seseorang di Facebook. Orangtua juga diimbau untuk proaktif memberikan saran kepada anak- anaknya yang gemar main Facebook.
"Keluarga mesti ekstra perhatian kepada anak remajanya. Bagi anak remaja, bermain Facebook adalah sebagai tempat curhat karena kurangnya perhatian dari orangtua. Karena itu, orangtua zaman sekarang jangan sampai gagap teknologi, harus bisa memerhatikan pengaruh perkembangan kemajuan teknologi terhadap anaknya," tutur Arist. (DED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar